Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN PERSELISIHAN HAL DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL MENURUT UNDANG - UNDANG NO. 2 TAHUN 2004
Nama: LISA MUSKILLA
Tahun: 2020
Abstrak
Perselisihan hubungan industrial adalah sebagai perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerjaan/buruh atau serikat pekerja/serikat huruh karena adanya perselisihan mengenai hal, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antara serikat pekerja/serikat huruh dalam satu perusahaan. Prinsip perundingan bipartit berdasar pada asas musyawarah untuk mufakat, sesuai dengan prinsip hubungan industrial Indonesia yang dikembangkan dari semangat kegotong-royongan dan kebersamaan. Pemenuhan kewajiban yang di amanatkan dalam pasal 3 ayat (1) hanya bisa di penuhi jika dua pihak yang berselisih sama-sama memenuhi kewajiban untuk mengupayakan perundingan bipartit. Namun, kegagalan perundingan bipartit hubungan industrial karena salah satu pihak menolak berunding (pasal 3 ayat (3) UUPPHI) adalah tindakan yang tidak menunjukkan adanya upaya penyelesaian. Penyelesaian melalui mediasi yang di pimpin oleh mediator tersebut pada akhir penyelesaian intinya sama dengan penyelesaian bipartit, yaitu apabila dalam penyelesaian mediasi tersebut dapat kesepakatan, maka para pihak membuat perjanjian bersama dan ditandatangani para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak yang mengadakan perjanjian bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran. Kata Kunci : Bipartit, Mediasi, dan Perselisihan Hubungan Industrial

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up