Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTinjauan Yuridis Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Nama: AFRIANTO
Tahun: 2021
Abstrak
ABSTRAK Afrianto, D 101 15 445, Tinjauan Yuridis Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pembimbing : Manga’ Patila, S.H., M.H Fokus penelitian ini adalah terjadinya wanprestasi (ingkar janji) dalam perjanjian sewa menyewa rumah berdasarkan kitab Undang-Undang hukum perdata. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penyelesaian jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa rumah dan akibat hukum bila terjadi wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa rumah. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa dalam penyelesaian sewa menyewa rumah dimana pihak yang satu menyanggupi akan menyerahkan suatu barang yang disewakan kepada penyewa, memelihara barang sedemikian rupa, memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan selama berlangsungnya sewa. Ketentuan yang mengatur tentang perjanjian sewa menyewa terdapat dalam pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyebutkan bahwa Sewa menyewa adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan dari sesuatu barang kepada pihak selama waktu tertentu. Dan bila terjadi Wanprestasi dalam penyelesaian hukum sewa menyewa atau tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban (prestasi) sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara penyewa dengan yang menyewakan maka dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum, Jika melakukan wanprestasi akibat hukum sewa menyewa rumah dalam perjanjian yang telah dibuat maka jika salah Satu pihak ingkar janji (wanprestasi) dengan tidak memenuhi isi perjanjian, maka pihak yang ingkar (dalam hal ini penyewa) dapat digugat atas dasar wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata yang mengatur beberapa hal yang tak terpenuhinya walaupun dinyatakan lalai, memenuhi perikatan penggantian biaya kerugian. Pada perjanjian sewa menyewa rumah dalam pasal 1548 KUHPerdata menjelaskan tentang aturan yang berlaku terhadap sewa menyewa rumah yang bertujuan untuk melakukan kesepakatan bersama dalam persetujuan mengikat diri suatu perjanjian selama waktu yang ditentukan. Kata Kunci : Perjanjian Sewa Menyewa, Wanprestasi, KUHPerdata

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up