Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.46/PPU-VIII/2010
Nama: ANDIKA PUTRA
Tahun: 2022
Abstrak
Anak sebagai hasil dari suatu perkawinan merupakan bagian yang sangat penting karena anak merupakan penyambung keturunan sebagai investasi masa depan, generasi penerus bangsa, orang tua mempunyai tanggung jawab untuk , mendidik dan memenuhi keperluannya sampai dewasa. Namun tidak semua anak lahir dari perkawinan yang sah, bahkan ada anak yang lahir luar perkawinan yang sah. Anak- anak yang tidak beruntung ini oleh hukum dikenal dengan sebutan anak luar kawin. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan anak luar kawin pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dan bagaimana kedudukan dalam pewarisan menurut KUHPerdata. Untuk memperoleh bahan hukum yang di butuhkan dalam penulisan ini, digunakan metode penelitian normatif. Kedudukan anak luar kawin setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PPU/VIII/2010. Anak luar kawin juga mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologis,yaitu dengan cara memberi pengakuan bahwa anak luar kawin dapat di buktikan dengan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah (tes DNA).Kedudukan anak luar kawin dalam perwarisan menurut KUHPerdata adalah anak luar kawin yang telah dapat pengakuan dari ayah biologis, namun porsi anak luar kawin berbeda dengan anak sah. Bagian yang di peroleh anak luar kawin mengikuti mewarisi bersama-sama dengan golongan ahli waris sesuai diatur dalam pasal 863 KUHPerdata.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up