JudulTANGGUNG JAWAB PENJUAL ATAS KERUGIAN PEMBELI AKIBAT MENGGUNAKAN BARANG YANG CACAT TERSEMBUNYI |
Nama: GUSTI BAGUS ANDIO LORISTIAN |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK Gusti Bagus Andio Loristian D10115433, Tanggung Jawab Penjual Atas kerugian Pembeli Akibat Menggunakan Barang yang Cacat Tersembunyi, Pembimbing Suarlan Datupalinge. SH.,MH Penelitian ini membahas tentang bentuk kerugian akibat menggunakan barang yang cacat tersembunyi dan tanggung jawab penjual atas kerugian pembeli akibat menggunakan barang yang cacat tersembunyi. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk kerugian pembeli akibat mengunakan brang yang cacat tersembunyi, serta bagaimana tanggung jawab penjual atas kerugian pembeli akibat menggunakan barang cacat tersembunyi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka sebagai bahan dasar. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data yang bersifat primer diperoleh dari peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum dan yuriprudensi, sedangakan data yang bersifat sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa bentuk kerugian dapat diklasifikasi menjadi dua yaitu kerugian materil dan immateril, kerugian materil yaitu kerugian yang nyata-nyata diderita oleh seseorang dan keuntungan yang seharusnya diperoleh. Sedangangkan kerugian immateril adalah kerugian yang bersifat tidak terletak dalam harta kekayaan seseorang. Kerugian tersebut berupa berkurangnya kesenangan hidup, kehilangan akibat kesenangan hidup jasmaniah. Tanggung jawab penjual adalah merupakan suatu kewajiban penjual. Apabila pembeli membeli barang tanpa mengetahui barang yang ia beli mengandung cacat tersembunyi maka kerugian tersebut tanggung jawab penjual, tanggung jawab dapat berupa pengembalian uang harga pemebelian barang, mengganti segala kerugian dan bunga. Namun apabila pembeli mengetahui adanya cacat tersembunyi terhadap barang dan tetap membelinya maka kerugian yang dialami pembeli bukanlah tanggung jawab penjual karena sebelum membeli, pembeli sudah mengetahui kondisi barang tersebut. Kata Kunci: Cacat Tersembunyi, Penjual, Pembeli |