JudulKEDUDUKAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN WAKIL PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN DI INDONESIA |
Nama: FIDEL NASIR |
Tahun: 2022 |
Abstrak KEDUDUKAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN WAKIL PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN DI INDONESIA. FIDEL NASIR/D10115415 DOSEN PEMBIMBING: Jalaluddin ABSTRAK Penelitian ini berfokus pada kedudukan dan pertanggungjawaban wakil presiden dalam sistem ketatanegaraan di indonesia . Rumusan masalah dari peneltian tersebuat adalah 1. Bagaimanakah kedudukan, peran, tugas dan kewenangan wakil presiden berdasarkan UUD NRI 1945 ? 2. Bagaiamana Pertanggungjawaban Wakil Presiden Menurut Sistem Pemerintahan Indonesia? Dalam penyusunan karya tulis ilmiah ini penulis menggunakan metode normative yang lebih menekankan pada studi kepustakaan. bahwa kedudukan, tugas serta kewenangan dari Wakil Presiden tidak diatur secara jelas baik itu di UUD NRI Tahun 1945 maupun di perundangundangan lainnya. Kedudukan wakil presiden hanya disebutkan di dalam UUD NRI Tahun 1945 pasal 4 ayat 2 yaitu sebagai pembantu atau Ban serep dari presiden serta Meskipun berkedudukan sebagai pembantu jabatan Wakil Presiden tetap harus ada mekanisme pertanggungjawabannya. Pertanggungjawaban yang tepat seorang Wakil Presiden adalah kepada Presiden. Hal ini berdasarkan pada penafsiran kedudukan Wakil Presiden di dalam sistem pemerintahan Indonesia yang tidak sederajat. Kedudukan yang tidak sederajat ini menunjukkan lembaga kepresidenan sebagai penyelenggara pemerintahan bersifat tunggal (single executive). Untuk mempertegas eksistensi Wakil Presiden, maka Wakil Presiden harus memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan sendiri dalam koridor pelaksanaan tugas yang didelegasikan oleh Presiden, yang kebijakannya tetap harus dipertanggungjawabkan kepada Presiden.Dan saran yang di berikan oleh penulis adalah Bahwa untuk mempertegas eksistensi dari wakil presiden harus ada aturan yang mengatur tentang wakil presiden agar wakil presiden memiliki peran dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia Kata Kunci: Ketatanegaraan; pertanggungjawaban; Sistem; Wakil Presiden ? |