JudulHAK MENENTUKAN NASIB SENDIRI BAGI RAKYAT KRIMEA DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL |
Nama: Navrista Rissi |
Tahun: 2019 |
Abstrak Konflik di semenanjung Krimea terjadi pasca dilengserkanya Viktor Yanukovych sebagai Presiden Ukraina dan kemudian berujung pada keputusan Krimea untuk melepaskan diri dari Ukraina dan bergabung ke dalam Federasi Rusia. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum internasional mengenai hak menentukan nasib sendiri dan juga mekanisme referendum yang dilakukan oleh rakyat Krimea. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang dilakukan atau berfokus pada norma hukum positif berupa instrumen-instrumen hukum internasional yang mengatur tentang penentuan nasib sendiri. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, hak menentukan nasib sendiri secara tegas diatur dalam hukum Internasional, yaitu dengan dimuatnya ke dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, beberapa Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, Konvenan Hak Sipil dan Politik, Konvenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, serta ke dalam instrumen hukum internasional lainnya seperti Deklarasi wina dan The Helsinki Final Act. Mekanisme referendum yang dilakukan rakyat Krimea sebagai implementasi dari hak menentukan nasib sendiri bertentangan dengan praktik Perserikatan Bangsa-Bangsa dan prinsip dalam hukum internasional, seperti tidak diawasi oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan adanya intervensi dari negara lain. Berdasarkan hal tersebut, referendum yang dilakukan rakyat Krimea tidak dapat dibenarkan menurut hukum internasional. Kata Kunci: Hak Menentukan Nasib Sendiri, Krimea, Referendum |