JudulTINJAUAN HUKUM TENTANG PROSES PEWARISAN BAGI ORANG YANG BERBEDA AGAMA MENURUT HUKUM ISLAM |
Nama: WIDYA SANTRI |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Widya Santri, D101 15 411, Tinjauan Hukum Mengenai Warisan Pasangan Yang Berbeda Agama Menurut Hukum Islam Hukum tentang kewarisan menjadi suatu bahasan yang sangat penting dalam hukum Islam, sehingga para pemikir Islam selalu memberikan perhatian serius terhadap pembahasan kewarisan. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan hak ahli waris non muslim terdapat harta warisan pewaris Islam ditinjau dari hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut hukum Islam yaitu dalam hadist Rasulullah bahwa tidaklah berhak seseorang muslim mewarisi orang non muslim. Dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam juga menegaskan bahwa hak ahli waris non muslim terhadap harta warisan pewaris Islam tidak mendapatkan harta warisan dari harta peninggalan si pewaris sebagaimana diatur dalam Pasal 171 huruf (c) bahwa ahli waris harus beragama Islam. Penelitian ini membahas tentang/mengenai tinjauan Hukum mengenai warisan pasangan yang berbeda agama menurut Hukum Islam. Adapun yang menjadi Permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimana status hak waris dari pasangan yang berbeda agama menurut hukum Islam, serta bagaimana kedudukan hak untuk mewarisi dari pasangan yang berbeda agama dari perspektif hukum islam penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan hak ahli waris non muslim terhadap harta warisan pewaris islam di tinjau dari hukum islam dan komplikasi hukum islam penelitian ini menggunakan metode penelitiannormatif. Kata Kunci: Ahli Waris Non Muslim, Harta Warisan, Pewaris Islam. |