JudulSANKSI PIDANA MATI DITINJAU DARI PERSPEKTIF AJARAN HAK ASASI MANUSIA |
Nama: HENDI SUHENDAR LUMENTAH |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Hendi Suhendar Lumentah, D 101 15 405, Sanksi Pidana Mati Ditinjau Dari Perspektif Ajaran Hak Asasi Manusia, Tahun 2022, Dosen Pembimbing: Harun Nyak Itam Abu Penjatuhan pidana mati oleh negara melalui putusan pengadilan berarti negara mengambil hak hidup terpidana yang merupakan hak asasi manusia yang bersifat tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non derogable rights). Oleh karena itu penerapannya harus memperhatikan hak asasi manusia terpidana. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana sanksi pidana mati jika dikaitkan dengan ajaran hak asasi manusia. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam mengumpulkan data yaitu meliputi penelitian kepustakaan (library research). Adapun data sekunder adalah bahan atau rujukan yang diperoleh dari buku, artikel, jurnal dan dari internet yang relevan dengan permasalahan ini. Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa sanksi pidana mati di Indonesia tidak terbukti memberikan efek jera (detterent effect) untuk mengurangi angka kriminalitas. Selain tidak memberikan efek jera, pidana mati juga melanggar hak hidup terpidana. Hak hidup terjamin dalam beberapa instrumen hak asasi manusia, seperti yang tercantum dalam beberapa pasal Univ ersal Declaration of Human Rights, International Covenant on Civil and Political Rights, American Convention on Human Rights, Undang-UndangNo. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dan Charter of Fundamental Rights of the European Union. Bahkan hak hidup juga terjamin dalam Konstitusi tertinggi Indonesia yaitu dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Kata kunci: Pidana Mati, Perspektif, Hak Asasi Manusia |