JudulPerjanjian Dibidang Pelayanan Kesehatan Antara Peserta Dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Menurut Undang-undang No 24 Tqhun 2011 |
Nama: LISNAWATI |
Tahun: 2019 |
Abstrak ABSTRAK Lisnawati, D101 15 401, Perjanjian Di Bidang Pelayanan Kesehatan Antara Peserta Dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Pembimbing : H.M.Rusli Ayyub,S.H.,M.H. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum antara peserta dengan badan penyelenggara jaminan sosial dan bagaimana Pelaksanaan Pelayanan peserta BPJS di bidang pelayanan.Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif empiris maka dapat disimpulkan: 1. Hubungan hukum antara peserta BPJS bidang kesehatan dengan BPJS bidang kesehatan adalah hubungan hukum perjanjian, yang ditandai dan dimulai dengan pendaftarannya, kemudian diikuti dengan pemenuhan isi perjanjian berupa kewajiban membayar iuran oleh peserta kepada BPJS bidang kesehatan. Implementasi hubungan hukum antara peserta dengan BPJS bidang kesehatan, tidak tunduk sepenuhnya pada hukum perjanjian sebagaimana diatur dalam KUHPerdata, oleh karena latar belakang, maupun politik hukum pembentukan BPJS bidang kesehatan lebih bersifat sosial, bukan bersifat hukum, yang ditujukan untuk memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia agar mampu memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup layak dan sehat.2. pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi peserta Badan Penyelenggara jaminan sosial (BPJS) kesehatan di rumah sakit semua pelayanannya sama, mulai dari pelayanan dokter, dan pelayanan perawat,semuanya relatif sudah mulai berjalan dengan baik, walaupun ada sebagian pasien yang mengelu tentang pelayanan dokter maupun perawat pada bagian UGD. Kata Kunci : Perjanjian, Badan penyelenggara jaminan sosial, Pelayanan Kesehatan, Peserta. |