JudulTINJAUAN HUKUM GANTI RUGI DAN REHABILITASI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA |
Nama: MOHAMMAD ARIF |
Tahun: 2023 |
Abstrak Permasalahan dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut : Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Ganti Rugia Dan Rehabilitasi Di Pengadilan Negeri Kelas I A Palu?Bagaimana Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Yang Berkaitan Dengan Sanksi Ganti Rugi Dan Rehabilitasi? Sanksi pidana dalam KUHP diatur dalam Pasal 10 yang terdiri dari pidana pokok meliputi pidana mati, penjara, kurungan dan denda. Disamping pidana pokok ada pidana tambahan yang boleh dijatuhkan bersama dengan pidana pokok. Pidana tambahan meliputi pencabutan hak-hak tertentu, parampasan barang-barang tertentu, pengumuman putusan hakim. Sanksi Ganti kerugian, merupakan suatu sanksi yang mengharuskan seseorang yang telah bertindak merugikan orang lain untuk membayar sejumlah uang ataupun barang pada orang yang dirugikan, sehingga kerugian yang telah terjadi dianggap tidak pernah terjadi. Dewasa ini sanksi ganti kerugian tidak hanya merupakan bagian dari hukum Perdata, tetapi juga telah masuk ke dalam hukum Pidana. Perkembangan ini terjadi karena semakin meningkatnya perhatian masyarakat dunia terhadap korban tindak pidana. Ganti kerugian adalah suatu kewajiban yang dibebankan kepada orang yang telah bertindak melawan hukum dan menimbulkan kerugian pada orang lain karena kesalahannya tersebut Sanksi Ganti Kerugian, menurut schafer telah dikenal pada masa hukum Primitif. Pada masa ini telah dikenal adanya “personal reparation”, yaitu semacam pembayaran ganti rugi yang akan dilakukan oleh seseorang yang telah melakukan tindak pidana atau keluarganya terhadap korban yang telah dirugikan sebagai akibat tindak pidana tersebut. Pada masa belum adanya pemerintahan, atau dalam masyarakat yang masih berbentuk suku-suku ini (tribal organization) bentuk-bentuk hukuman seperti ganti rugi merupakan sesuatu yang biasa terjadi sehari-hari Pada masa ini terlihat, sanksi ganti kerugian merupakan suatu tanggung jawab pribadi pelaku tindak pidana kepada pribadi korban. Selain dalam KUHP, sebenarnya dalam hukum Pidana positif yang lain ketentuan tentang ganti kerugian juga dikenal. Seperti Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 34, mengatur tentang pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari korupsi, Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-undang Tindak Pidana Ekonomi, Undang-undang lingkungan hidup dan lain-lain. Kata Kunci :Sanksi Ganti Rugi; Rehabilitasi; Tindak Pidana. |