JudulBANTUAN HUKUM SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HAK ASASI TERDAKWA DALAM PROSES PERADILAN PIDANA |
Nama: ADRIAN ADI PUTRA |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK ADRIAN ADI PUTRA (D101 15 391), dengan judul “Bantuan Hukum Sebagai Upaya Perlindungan Hak Asasi Terdakwa Dalam Proses Peradilan Pidana”. Di bawah bimbingan Harun Nyak Itam Abu. Bantuan Hukum merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan pidana yang merupakan bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap induvidu, termasuk hak atas bantuan hukum. Hak atas bantuan hukum merupakan salah satu hak yang terpenting yang dimiliki oleh setiap warga Negara. Karena dalam setiap proses hukum, khususnya hukum pidana, pada umumnya setiap orang yang ditetapkan sebagai tertuduh dalam suatu proses peradilan pidana, tidaklah mungkin dapat melakukan pembelaan sendiri dalam suat proses hukum dan dalam pemeriksaan hukum terhadapnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi pemberian bantuan hukum terhadap dalam proses persidangan dan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Palu. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Palu, khususnya di Pengadilan Negeri Kelas I A Palu, metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian empiris, yaitu untuk mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai prilaku nyata (actual behavior) sebagai gejala sosial yang sifatnya tidak tertulis, yang dialami setiap orang dalam hubungan hidup bermasyarakat. Untuk mendapatkan data primer dan sekunder. kesimpulan yang diperoleh penulis dalam penelitian ini bahwa implementasi pemberian bantuan hukum dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Palu telah berjalan dengan efektif namun belum maksimal. Adapun mengenai hambatan dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum boleh dikatakan tidak ada kecuali beberapa hal yang tidak urgent antara lain : 1) Alokasi anggaran untuk pemberian bantuan hukum secara cuma-Cuma masih terbatas. 2) Pada saat sudah melakukan persidangan penasihat hukum yang telah ditunjuk oleh majelis hakim tidak datang atau tidak ada ditempat. 3) Apabila terdakwanya adalah anak dibawah umur dan dilatarbelakangi melakukan kejahatan karena kondisi keluarga yang broken home agak sulit untuk memberikan pemahaman untuk tidak melakukan tindak kejahatan lagi kemudian juga masalah SDM (Sumber Daya Manusia) terkadang terdakwanya hanya tamatan SD atau tidak bersekolah sehingga sulit juga untuk memberikan pemahaman mengenai masalah hukum. Kata kunci : Bantuan Hukum, Perlindungan, Terdakwa, Peradilan pidana |