JudulANALISIS HUBUNGAN HUKUM ANTARA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM UWE LINO DENGAN PELANGGAN ( DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERJANJIAN) |
Nama: MELKY YORDAN WATUNA |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK Permasalahan yang akan dikaji dalam karya ilmiah ini adalah : (1) Bagaimana konstruksi hubungan hukum antara PDAM Uwe Lino dengan pelanggan? (2) Bagaimana tanggung jawab PDAM Uwe Lino apabila timbul kerugian bagi pelanggan ? Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan Bahwa Konstruksi hubungan hukum antara PDAM Uwe Lino dan pelanggan didasari oleh perjanjian baku atau standar yang dituangkan dalam bentuk formulir dengan berprinsip kepada kebebasan berkontrak sehingga PDAM memberikan pilihan kepada pelanggan untuk menerima atau tidak serta tanpa adanya paksaan kepada pelanggan untuk menerimanya. Hubungan hukum tersebut melahirkan hak dan kewajiban para pihak yang merupakan cerminan dari prestasi masing-masing pihak setelah adanya hubungan hukum. Tanggung jawab PDAM Uwe Lino kepada kerugian pelanggan adalah belum sepenuhnya terlaksana. Tanggungjawab PDAM diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Buku III KUH Perdata. Namun pihak PDAM Uwe Lino sudah membuat sistem pengaduan agar aduan dari pelanggan tidak tumpang tindih dan dapat diatur tata cara penyelesaian pengaduan pelanggan tersebut. Kata Kunci: Hubungan Hukum; PDAM ; Pelanggan ; |