JudulPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENANAM MODAL ATAS TINDAKAN PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN INVESTASI FIKTIF |
Nama: IMRAN TALIP ANSAR |
Tahun: 2019 |
Abstrak ABSTRAK Pokok dari masalah penelitian ini dibagi dalam dua subyek yakni; Bagaimanakah perlindungan hukum penanam modal menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Dan Bagaimana tanggung jawab perusahaan terhadap penanam modal jika perusahaan itu melakukan tindakan investasi fiktif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian perpustakaan. Penelitian jenis ini menggunakan analisis kualitatif yakni dengan menjelaskan data-data yang ada dengan kata-kata atau pernyataan. Hasil penelitian ini menyimpulkan, bahwa dalam penanaman modal pemerintah wajib memberikan perlindungan hukum terhadap investor hal itu dapat kita lihat didalam Pasal 8 angka (5) huruf d UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menjelaskan dalam hal terjadi kerugian, pemerintah dapat melakukan tindakan hukum, antara lain berupa peringatan, pembekuan, pencabutan izin usaha, tutuntutan ganti rugi, dan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kita tau dari penelitian ini bahwa investasi fiktif hanyalah penipuan dengan keuntungan yang sangat tinggi. pengawasan perizinan perusahaan investasi hingga perlindungan terhadap korbanpun masih tergolong lemah hingga sekarang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum bisa menangani kasus semacam ini dengan optimal, mereka mengaku belum pernah menempuh langkah perdata dalam rangka pengembalian kerugian masyarakat yang menjadi korban dari kegitan investasi fiktif, karena belum adanya aturan operasional yang mengatur mengenai upaya perlindungan itu untuk menggungat pelaku secara perdata dan mengembalikan kerugian nasabah. Karena itu, untuk saat ini pihak OJK hanya menggunakan sejumlah peraturan perundang-undangan yang ada serta melakukan join investigation, misalnya antara OJK dan Polri. Sambil menunggu keluarnya Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau (RPOJK) yang baru agar nantinya dapat menggugat pelaku investasi fiktif, untuk mengejar dan mendapatkan kembali kerugian para investor. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Penanam Modal, Investasi Fiktif. |