JudulEFEKTIVITAS PERMA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMA NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA DI PENGADILAN NEGERI KLAS 1A PALU |
Nama: MOH IKBAL AKBARSYAH |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK Moh Ikbal Akbarsyah, D 101 15 382, Efektivitas PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Di Pengadilan Negeri Klas 1A Palu, (Dibimbing Oleh Dr. Ahmad Aswar Rowa, S.H., M.H.) Adapun tujuan penelitian ini yaitu: 1) Untuk mengetahui Efektivitas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana pada penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Klas 1A Palu. 2) untuk mengetahui apa saja penyebab Peraturan Mahakamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana di Pegadilan Negeri Klas 1A Palu menjadi tidak efektif dalam penyelesaian perkara. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Klas 1A Palu. Berdasarkan hasil penelitian dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris dan teknik pengumpulan data berupa penelitian kepustakaan serta penelitian lapangan berupa wawancara langsung dengan Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Palu, dapat disimpulkan: 1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palu dalam penyelesaian perkara sudah efektif, namun dalam beberapa perkara masih terdapat kendala. Hal ini dikarenakan budaya hukum (legal culture) yang kurang baik sehingga waktu penyelesaian tidak sesuai dengan ketentuan PERMA tersebut. 2) Masalah teknis pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu menjadi penyebab pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 menjadi tidak efektif. Masalah teknis tersebut sebagian besar berasal dari para pihak yang bersengketa. Dimana pada saat persidangan salah satu pihak tidak hadir atau lupa membawa bukti-bukti yang diperlukan di persidangan sehingga sidang harus di tunda. Kata Kunci : Efektivitas, PERMA No. 4 Tahun 2019, dan Gugatan Sederhana |