JudulTINJAUAN YURIDIS PROSES PENGHENTIAN PENYELIDIKAN DUGAAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA INTERNET (FACEBOOK) |
Nama: Yanwart Morensza |
Tahun: 2019 |
Abstrak YANWART MORENSZA/ D 101 15 380, Tinjauan Yuridis Proses Penghentian Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Internet (Facebook), dibimbing oleh H. Ridwan Tahir Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur dan proses penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media internet (Facebook); serta implikasi hukum atas proses penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media internet (Facebook). Jenis Penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Jenis Pendekatan yaitu undang-undang, dan konseptual. Jenis bahan hukum yaitu : bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan secara studi pustaka. Bahan hukum yang terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, prosedur dan proses penghentian penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media internet (Facebook), dilakukan karena tidak adanya cukup bukti yang diperoleh dari penelusuran dan pengumpulan informasi serta keterangan dalam proses penyelidikan, selain itu pencabutan laporan/pengaduan oleh korban, karena pada tahap penyelidikan telah terjadi perdamaian dengan pelaku atau orang yang diduga sebagai tersangka. Bahwa implikasi hukum dari proses penghentian penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media internet (Facebook) tersebut, yaitu tidak dapat ditingkatkannya proses pemeriksaan ke tahap penyidikan. Kata Kunci : Penghentian Penyelidikan; Pencemaran Nama Baik; Media Internet. |