JudulPERLAKUAN YANG SAMA ATAS TUNJANGAN KECELAKAAN KERJA ANTARA PEKERJA NASIONAL DAN PEKERJA ASING PADA INDONESIA MOROWALI INDUSTRIAL PARK |
Nama: MOH. RIDWAN |
Tahun: 2022 |
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan pelaksanaan hak atas tunjangan kecelakaan kerja antara TKA dan TKI. Untuk mengetahui Implementasi Konvensi ILO No. 19 Tahun 1925 tentang Perlakuan yang Sama bagi Pekerja Nasional dan Asing dalam hal Tunjangan Kecelakaan Kerja pada PT. IMIP. Metode penelitian penulis gunakan Penelitian ini adalah yuridis empiris, artinya penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui permasalahan yang ada dimasyarakat untuk di teliti dan hasil penelitian yang diperoleh dihubungkan dengan aspek-aspek hukumnya. Pekerja dalam melakukan pekerjaan yang diperintahkan oleh perusahaan/ pengusaha tentu mempunyai resiko yang dapat menimbulkan kecelakaan kerja. Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh hak atas perlindungan keselamatan, kesehatan kerja, moral, kesusilaan dan perlakuan dan sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. Untuk melindungi keselamatan pekerja guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal, maka diselenggarakan kesehatan dan keselamatan kerja. Perlindungan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, keselamatan kerja berikatan dengan kecelakaan kerja yaitu kecelakaan yang terjadi di tempat bekerja, kecelakaan kerja tidak dapat diduga kapan terjadinya. Dengan adanya jaminan kecelakaan kerja ini bagi para Tenaga Kerja sangat diperlukan karena dapat mengatasi atau bahkan menguranggi risiko ekonomis yang ditimbulkan dari kecelakaan kerja yang terjadi kepadanya (pekerja/buruh). IMIP tidak sepenuhnya mengimplementasikan Konvensi ILO No. 19 1925 tentang Perlakuan yang Sama bagi Pekerja Nasional dan Asing dalam hal Tunjangan Kecelakaan Kerja dikarenakan tidak memeberikan kesetaraan Tunjangan Kecelakaan Kerja Antara Perkerja Nasional dan Pekerja Asing. Kata Kunci: Tunjangan Kecelakaan; Pekerja Asing Dan Pekerja Nasional. |