Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERJANJIAN DALAM PENYELENGGARAAN ANGKUTAN OJEK ONLINE DI KOTA PALU (Dalam Perspektif Perjanjian Angkutan Pengemudi Ojek Online Dengan Penumpang)
Nama: IDAM PRADANA
Tahun: 2020
Abstrak
Perjanjian Dalam Penyelenggaraan Angkutan Ojek Online Di Kota Palu (Dalam Perspektif Perjanjian Angkutan Pengemudi Ojek Online Dengan Penumpang) Idam Pradana/ D 101 15 377 Pembimbing : Dr. Syamsudin Baco, SH, M.H ABSTRAK Transportasi atau pengangkutan merupakan bidang kegiatan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Menyadari pentingnya peranan transportasi, maka lalu lintas dan angkutan jalan harus ditata dalam suatu sistem transportasi nasional secara terpadu dan mampu mewujudkan ketersediaan jasa transportasi yang sesuai dengan tingkat kebutuhan lalu lintas dan pelayanan angkutan yang tertib, nyaman, cepat, lancar dan berbiaya murah. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1. Bagaimana bentuk hubungan hukum antara pengemudi ojek online dengan penumpang?. 2. Sejauhmana perlindungan hukum penumpang ojek online terhadap kemungkinan risiko yang terjadi?. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa hubungan hukum pengemudi ojek dengan penumpang ialah hubungan hukum perjanjian, hubungan ini terjadi pada saat penumpang memesan pada layanan aplikasi Gojek dan pengemudi menjemput penumpang dan mengantarkannya ke tempat tujuan dan pengemudi bertanggung jawab atas keselamatan penumpangnya sampai ke tempat tujuan. Perlindungan hukum penumpang terhadap kemungkinan resiko yang terjadi yaitu AKAB dalam hal ini memberikan santunan kepada penumpang. Kata kunci: Angkutan ojek, Perjanjian, Penumpang.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up