JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBERIAN KREDIT DENGAN JAMINAN BPKB |
Nama: INTAN |
Tahun: 2020 |
Abstrak INTAN, D10115374, TINJAUAN YURIDIS TERADAP PEMBERIAN KREDIT DENGAN JAMINAN BPKB, (Dibimbing Oleh Dr. Sahlan ,SH,SE,MS.) Pelaksanaan perjanjian kredit pada bank disyaratkan untuk menyerahkan jaminan. Fungsi jaminan ini untuk memberikan keyakinan kepada bank bahwa kredit yang diberikan kepada nasabah dapat diterimah kembali sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati bersama dan itu juga untuk meminimalisirkan resiko yang terkandung dan senantiasa dimungkinkan dapat timbul dalam setiap pelepasan kredit Transaksi pelaksanaan peminjaman kredit dengan jaminan bpkb kendaraan roda empat berdasarkan persetujuan atau kesepakatan jaminan yang menimbulkan keyakinan atas pemberian kredit oleh pihak bank tersebut, agungan atau jaminan kebendaan atau jaminan materil di anggap yang paling amandan ideal untuk mengisi resiko yang di tanggungoleh bank.Menurut pasal 1313 KUHPerdata, perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya pada satu orang atau lebih kepentingan kreditur dapat terjamin dengan adanya perlindungan hukum. Kata Kunci: perlindungan hukum perjanjian kredit dengan jaminan bpkb |