JudulAnalisis Peran Badan Permusyarawatan Desa (BPD) Dalam Proses Pemberhentian Kepala Desa |
Nama: JUMRAN |
Tahun: 2024 |
Abstrak ANALISIS PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PROSES PEMBERHENTIAN KEPALA DESA JUMRAN LANDOALA/D1011536966 DOSEN PEMBIMBING: AMINUDDIN KASIM ABSTRAK Penelitian ini berfokus pada analisis peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam proses pemberhentian kepala desa. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam proses pemberhentian kepala desa. Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang lebih menekankan pada studi kepustakaan. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Bahwa tata cara pemberhentian Kepala Desa yang diatur dalam Pasal 8 Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa tidak mencerminkan implementasi prinsip desentralisasi dan prinsip otonomi desa secara penuh, sehingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hanya berperan sebagai pengusul atas pemberhentian Kepala Desa. Hal ini kontras berbeda dengan pengaturan pemberhentian Kepala Daerah yang diatur dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mencerminkan prinsip desentralisasi dan prinsip otonomi daerah.dan saran yang di berikan penulis dalam penelitian ini adalah Bahwa dalam rangka penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam proses pemberhentian Kepala Desa, maka seyogyanya peraturan perundang-undangan terkait pemberhentian Kepala Desa perlu dilakukan revisi. KATA KUNCI : BPD; Kepala Desa; Pemberhentian |