Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPertanggungjawaban Pidana Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Kematian (Studi Kasus Polres Parigi Moutong)
Nama: I KADEK ARDIANA
Tahun: 2019
Abstrak
ABSTRAK I Kadek Ardiana (D101 15 366), “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Kematian (Studi Kasus Polres Parigi Moutong).” dibawah bimbingan Harun Nyak Itam Abu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1), Pertanggung Jawaban Pidana Bagi Pelaku Yang Mengakibatkan Kematian Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Dijalan Raya, (2 Upaya Kepolisian Resor Parigi Moutong Dalam Upaya Mencegah dan atau mengurangi Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Kematian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan melakukan wawancara langsung dengan Kasatlantas Polres Parimo yang menangani kasus-kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peneliti juga melakukan studi kepustakaan dengan cara menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kecelakaan dan pertanggungjawaban pidana.Berdasarkan analisis penulis, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Satuan Lalu Lintas Polres Parigi Moutong selalu meneruskan proses hukum pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian hingga memperoleh putusan dari pengadilan. Pertanggung jawaban pidana bagi pelaku yang mengakibatkan kematian dalam kecelakaan lalu lintas diatur dalam pasal 310 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, memberikan sanksi yang lebih berat terhadap pelaku yang karena kealpaannnya menyebabkan hilangnya nyawa orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun/dan atau denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Upaya kepolisian resor Parigi Moutong dalam mencegah atau mengurangi kecelakaan lalu lintas yaitu dengan cara kebijakan penal dan non penal. Kebijakan penal yaitu penegakan hukum pidana dengan menindak para pelaku pelanggaraan terhdap hukum pidana, dalam hal ini terhadap pelaku kelalaiaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur 310 UU No.22/2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, melalui proses penyelidikan selanjutnya penyidikan lalu penuntutan kemudian diproses di pengadilan, dan kebijakan non penal yaitu kebijakan diluar hukum pidana yang bertujuan mengurangi angka kecelakaan lalu lntas yaitu meliputi aspek rekayasa (engineering), aspek pendidikan dan aspek pengelolaan (operation). Kata Kunci : Pertanggungjawaban pidana, pelaku, kematian.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up