JudulANALISIS YURIDIS KEPEMILIKAN SENJATA TAJAM TANPA IZIN |
Nama: RIFALDI ILFANTIYO |
Tahun: 2023 |
Abstrak Rifaldi Ilfantiyo, D 101 15 363, dibimbing Bapak Syachdin, Analisis Yuridis Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin, menggunakan metode penelitian normatif-empiris. Hasil penelitian ini diketahui bahwa UU Darurat No. 12 Tahun 1951 satu-satunya payung hukum yang mengatur mengenai senjata tajam, dalam payung hukum tersebut masyarakat diatur hak dan kewajibannya dalam kepemilikan senjata tajam di wilayah hukum Indonesia. Pengaturan menurut UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam memiliki kedudukan vital pada peraturan-peraturan untuk kepemilikan senjata tajam. Dalam Undang-undang juga di jelaskan jenis-jenis yang masuk dalam kategori senjata tajam yang dapat merugikan orang lain seperti pengancaman dan penyerangan yang dapat dikenakan sanksi pidana dan Penerapan hukum pidana materiil pada putusan No. 461/Pid.Sus/2019/PN Pal. telah sesuai dengan penerapan hukum dan memenuhi secara keseluruhan unsur-unsur dari UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Berdasarkan fakta-fakta hukum baik keterangan saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti maka terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terdakwa yang dianggap sehat, tidak memiliki gangguan pada mental dianggap mampu memepertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan putusan yang dijatuhkan oleh hakim yakni 4 bulan penjara dikurangi masa tahanan dan membayar sejumlah biaya perkara. Disarankan Penulis menyarankan agar dilakukan pembaruan terhadap UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dalam hal pengaturan pasalnya terutama terkait senjata tajam agar diatur lebih rinci penjabarannya, berkaitan dengan ketentuan pidana, pengecualian, sanksi pidana dan denda dan prosedur kepemilikan senjata tajam. |