Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEREDARAN DAN PERDAGANGAN MAKANAN IMPOR ILLEGAL DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESORT PAREPARE
Nama: MUHAMMAD YUSRIL
Tahun: 2019
Abstrak
yang harus dipenuhi dalam mengedarkan dan memperdagangkan makanan kemasan impor di Wilayah Hukum Republik Indonesia, khususnya di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Parepare dan utuk mengetahui jenis pelanggaran dan kejahatan apa sajakah yang terjadi dalam kasus peredaran dan perdagangan makanan kemasan impor di wilayah hukum tersebut. Tipe penelitian ini adalah “yuridis-empiris”, berupaya menggali ketentuan-ketentuan hukum apa saja yang mengatur peredaran dan perdagangan makanan kemasan impor, dan dokumen pabean apa saja yang diperlukan dalam memasukkan barang-barang impor ke dalam wilayah Republik Indonesia, terutama di wilayah hukum Kepolisian Resort Parepare. Di samping itu, penelitian ini juga berupaya menggali pemahaman para pengedar dan para pedagang makanan kemasan impor tentang status hukum barang yang diedar dan diperdagangkannya. Atas hasil penelitian ini terungkap bahwa, meski diperlukan secara mutlak adanya surat Izin Edar bagi Pelaku Usaha Pangan untuk mengedarkan pangan, dalam hal ini, makanan kemasan impor di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor. 18 Tahun 2012, namun hal itu tidak diindahkan oleh oknum Pelaku Usaha Pangan. Terhadap pelaku pelanggaran ini, diancam pidana penjara dan atau denda berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut. Disamping Izin Edar, makanan kemasan iimpor yang dimasukkan ke daerah pabean Indonesia, khususnya Kota Parepare, juga memerlukan dokumen impor dan dokumen pabean lainnya. Setidaknya, dalam memasukkan barang-barang itu, pengangkut harus menunjukkan manifes barang ke pihak kantor kepabeanan setempat. Terhadap hal yang dipersyaratkan itu, penelitian ini menemukan sejumlah pelanggaran yang sejauh ini tidak disikapi oleh aparat penegak hukum, baik pihak kepolisian, kantor bea dan cukai, maupun pihak BPOM, serta aparat pemerintah daerah lainnya. Kata Kunci: Makanan Kemasan Impor; Izin Edar; Pelanggaran Izin Edar.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up