JudulEKSEKUSI PIDANA PEMBAYARAN UANG PENGGANTI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI |
Nama: RIFALDI DARMAWAN |
Tahun: 2021 |
Abstrak Rifaldi Darmawan (D 101 15 359). Eksekusi Pidana Pembayaran Uang Pengganti Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Pembimbing : Abdul Wahid. Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah pelaksanaan eksekusi pembayaran uang pengganti dalam perkaratindak pidana korupsi ? dan Bagaimanakah hambatan kejaksaan terhadap pelaksanaan eksekusi pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa eksekusi uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi dikenakan maksimal sebanyak harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut dan waktu pembayarannya paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan namun dalam pelaksanaannya ternyata tidak semudah yang diharapkan, sehingga tidak jarang ada pelaksanaan eksekusi pembayaran uang pengganti yang tidak dapat dilakukan selama bertahun-tahun, sehingga hal ini menghambat proses pengembalian kerugian negara sebagai muara dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi itu sendiri. Kendala yang ddihadapi pihak kejaksaan terhadap eksekusi pembayaran ganti rugi dalam kasus tindak pidana korupsi dalam menerapkan ketentuan uang pengganti meliputi Terpidana meninggal dunia, tidak mengatur secara jelas orang yang berniat membayar namun tidak mampu membayar sekaligus. Siapa yang ditugasi untuk menghitung kerugian negara dan bagaimana pengelolaan pengelolaan Uang Pengganti. Keberadaan harta terpidana telah pindah domisili namun tidak diketahui keberadaannya. Kata Kunci: Eksekusi, Pembayaran Uang Pengganti, indak Pidana Korupsi |