Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPerkawinan Bagi Anak Dibawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Sibalago Kecamatan Toribulu Kabupaten Parigi Moutong)
Nama: Ainun Hasriana
Tahun: 2019
Abstrak
ABSTRAK Ainun Hasriana, D 101 15 358, Perkawinan Bagi Anak Dibawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Sibalago Kec. Toribulu Kab. Parigi Moutong), (Dibimbing Oleh H. M. Rusli Ayyub S.H.,M.H). Fokus penelitian ini adalah Perkawinan Bagi Anak Dibawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan kajian tentang Besaran Frekuensi Perkawinan bagi anak dibawah umur, faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya dan status hukum dari perkawinan dibawah umur. Informan dalam penelitian ini adalah pasangan yang melakukan perkawinan masih dibawah umur, kepala desa, ketua PKK, tokoh agama dan tenaga pendidik. Teknik pengumpulan data wawancara, observasi, studi kepustakaan dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan metode analisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan : adanya perkawinan bagi anak dibawah umur yang terjadi yang disebabkan dari beberapa faktor yaitu pendidikan, ekonomi, pergaulan, ditangkap oleh ketua adat/ tokoh agama dan perjodohan yang mendorong terjadinya perkawinan tersebut perkawinan anak dibawah umur ini ada yang terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) karena mengikuti berbagai cara untuk memperoleh dispensasi dan ada juga yang tidak terdaftar dikarenakan ketidaktahuan, kurangnya biaya dan tidak memiliki berkas-berkas administrasi sehingga mereka melakukan perkawinan dibawah tangan dan menyebabkan perkawinan mereka tidak sah secara hukum dikarenakan tidak mencatatkan atau mendaftarkan perkawinan mereka sehingga tidak memperoleh buku nikah atau bukti lainnya bahwa benar mereka telah melangsungkan perkawinan menyebabkan perkawinan mereka tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat dan mengikat. Dengan adanya peraturan yang berlaku diharapkan pihak keluarga dan pihak-pihak yang berkaitan dengan urusan perkawinan lebih mengawasi agar dapat sesuai dengan aturan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam agar dapat sah secara hukum dan sah secara agama. Kata Kunci : Perkawinan, Anak dibawah umur, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up