JudulPEMBUKTIAN PUTUSAN BEBAS DALAM DAKWAAN PRIMAIR TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN 9STUDI KASUS PUTUSAN PN. NOMOR 472/PID.B/2017/PN.PAL) |
Nama: OKTA WIRAWAN |
Tahun: 2020 |
Abstrak PEMBUKTIAN PUTUSAN BEBAS DALAM DAKWAAN PRIMAIR TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (STUDI KASUS PUTUSAN PN NOMOR: 472/PID.B/2017/PN. PAL) OKTA WIRAWAN Stb D. 101 15 352 Pembimbing : Dr. Abdul Wahid. S.H.,M.H Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah pembuktian putusan bebas dalam dakwaan primair terhadap perkara tindak pidana penganiayaan(Studi Kasus Putusan PN Nomor: 472/PID.B/2017/PN. PAL) dan apakah dasar pertimbangan dalam memutus bebas perkara tindak pidana penganiayaan dalam dakwaan primair(Studi Kasus Putusan PNNomor: 472/PID.B/2017/PN. PAL). Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa pembuktian putusan bebas dalam dakwaan primair terhadap perkara tindak pidana penganiayaan (Studi Kasus Putusan PN Nomor: 472/PID.B/2017/PN. PAL) bahwa seharusnya Jaksa Penuntut Umum wajib menghadirkan keterangan saksi Maslamiah Hasibuan Alias MIA, saksi Rusmala Pomalingo yang disebutkan dalam Surat Dakwaan. Tidask dihadirkannya kedua saksi tersebut menurut penulis perkara ini tidak cukup bukti untuk diadili karena saksi yang seharusnya dihadirkan dipersidangan tidak dihadirkan. Sebaliknya saksi yang tidak ada dalam jaksa Penuntut Umum justru dihadirkan memberikan kesaksian di depan persidangan di muka pengadilan.Dasar pertimbangan dalam memutus bebas perkara tindak pidana penganiayaan dalam dakwaan primair(Studi Kasus Putusan PN Nomor: 472/PID.B/2017/PN. PAL) bahwa berdasarkan visu, et revertum korban penganiayaan hanya mengalami luka ringan tetapi oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan penuntutan terhadap terdakwa dengan luka berat sehingga atas dasar tersebut majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan yang dituduhkan kepadanya. Kata Kunci: Pembuktian, tindak pidana penganiayaan, Pengadilan Negeri Palu |