JudulPERJANJIAN PENGALIHAN ANGSURAN PEMILIKAN RUMAH YANG MASIH DALAM JAMINAN |
Nama: ANDINI FEBRIANTI MOAYU |
Tahun: 2019 |
Abstrak Andini Febrianti Moayu, D 101 15 350, Perjanjian Pengalihan Angsuran Pemilikan Rumah Yang Masih Dalam Jaminan, Dosen Pembimbing Dr. H. Sahlan, S.H., S.E., M.H Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa status hukum pihak penerima Pengalihan Angsuran Pemilikan Rumah Yang Masih Dalam Jaminan dan bentuk perlindungan hukum bagi pihak Penerima Pengalihan Angsuran Yang Masih Dalam Jaminan. Status hukum pihak penerima pengalihan angsuran tersebut yang dilakukan dengan cara membuat akta perjanjian. Kuasa membayar angsuran dan kuasa mengambil sertifikat serta kuasa menjual adalah sah. Karena berdasarkan pasal 55 ayat (2) undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Pemukiman yang mengharuskan segala bentuk pemindahan pemilikan/pengalihan rumah harus dilaksanakan oleh lembaga yang ditunjuk atau dibentuk oleh pemerintah. Selain itu, sisi dari akta tersebut merupakan undang-undang bagi kedua belah pihak dan tidak dapat ditarik kembali kecuali atas dasar kesepakatan kedua belah pihak yang bersangkutan (Pasal 1338 ayat (1) dan (2) KUHPerdata). Bentuk perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap pihak penerima dalam kasus ini sudah terwujud dikarenakan akta yang dibuat adalah akta otentik yang telah memiliki pembuktian yang sempurna dan dalam prakteknya dapat digunakan oleh pihak ketiga sebagaimana klausula yang tercantum dalam sertifikat tersebut Kata Kunci : Pengoperan Kredit, Jaminan Kredit dan Akta Otentik |