Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERJANJIAN UTANG PIUTANG PADA PERUM PENGGADAIAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA
Nama: WINANTI FINSEN NEBUIDA
Tahun: 2019
Abstrak
PERJANJIAN UTANG PIUTANG PADA PERUM PENGGADAIAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA Oleh : Winanti Finsen Nebuida/D 101 15 345 Pembimbing : Sulwan Pusadan,S.H.,M.H. Abastrak Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya akan disebutKUHPerdata), di kenal adanya hak kebendaan yang bersifat memberi kenikmatandan hak kebendaan yang bersifat memberikan jaminan. Hak kebendaan yangbersifat memberikan jaminan senantiasa tertuju kepada benda milik orang lain,benda milik orang lain dapat berupa benda bergerak maupunbenda tidak bergerak.Untuk benda jaminan milik orang lain yang berupa benda bergerak, makahak kebendaan tersebut adalah hak gadai, sedangkan benda jaminan milik oranglain yang berupa tanah, maka hak kebendaan tersebut adalah hipotik (sekarangHak Tanggungan). Salah satu utang-piutang/kredit yang di jalankan sekarang oleh PerumPegadaian salasatunyaadalah perjanjianutang- piutang dengan Jaminan Fidusia dimana hal tersebut merupakan kebijakanyang diambil dalam rangka untuk menyesuaikan dengan perkembangan duniausaha dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks, dimana debitor untukmenjamin barang jaminannya untuk mendapatkan sejumlah uang yang dipinjamkepada kreditor. Sehingga barang jaminan tersebut masih bisa digunakan olehdebitor guna mendukung usahanya. Sehingga untuk memenuhi kebutuhanmasyarakat di dunia dalam memberikan pinjaman/kredit Perum pegadaian salasatunyamenerapkan Jaminan Fidusia, sehingga debitor dengan Jaminan Fidusiatersebut bisa dipinjamkan uang tanpa menyerahkan barang jaminannya kepadakreditor dengan demikian debitor tetap bisa memanfaatkan barang jaminannyauntuk mendukung usahanya debitor yang pinjam uang. Praktek yang dilakukan oleh Perum Pegadaian tersebut sesuai denganUndang- Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang JaminanFidusia (Selanjutnya akan disebut UUF) juncto Peraturan Pemerintah Nomor 103Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Fidusia di Perum Pegadaian (selanjutnya akandisebut PP 103) juncto Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990 tentangPelaksanaan fidusia di Perum Pegadaian (selanjutnya akan disebut PP 10) . Pasal1 angka 5 UUF yang berbunyi sebagai berikut : “Penerima Fidusia adalah orang perseorangan aatau korporasi yangmempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.” Isu hukum yang akan di jawab dalam hal ini adalah Bagaimana perjanjianutang-piutang yang di jamin dengan jamiman fidusia padaPerum Pegadaian ? dan Bagaimana eksekusi terhadap objek Jaminan Fidusia yangpembebanannya tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusi, setelahberlakunya UUF ? untuk menjawab isu hukum dimaksud digunakan metode pendekatan hukum normatif, Kata kunci : eksekusi, jaminan fidusia dan perjanjian utang piutang KATA PENGANTAR

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up