Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN HUKUM TENTANG PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA KORUPSI ( STUDI KASUS LAPAS KELAS 11 A PALU )
Nama: MURSALIN
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK Mursalin, D 101 15 341, Tinjauan Hukum Tentang Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Korupsi ( Studi Kasus Lapas Kelas 11 A Palu ), Dosen Pembimbing: Abdul Wahid. Pemberian remisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi sudah diatur di dalam PP No. 99 Tahun 2012 Tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Remisi atau pengurangan masa pidana yang merupakan hak bagi seorang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan ada di Undang-undang No. 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan dalam Keppres 174 Tahun 1999 Tentang Remisi. Berdasarkan latarbelakang tersebut yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana Pelaksanaan Pemberian Remisi Dalam Praktek Peradilan Tindak Pidana Korupsi dan Apa Saja Hambatan Yang Di Hadapi Penegak Hukum Dalam Pemberian Remisi. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan Pemberian Remisi Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan harus memenuhi syarat-syarat yang ada di Pasal 34 karena dalam kenyataan syarat-syarat perubahan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tetap terdapat koordinasi dan kerjasama antara penegak hukum yang dilakukan dalam rapat atau siding pusat TPP Ditjen pemasyarakatan. Apabila warga binaan narapidana korupsi mengikuti program pembinaan dengan baik kemudian telah memenuhi syarat subtantif dan administrasi sesuai peraturan yang berlaku maka narapidana tersebut berhak diberikan remisi. Sedangkan hambatan yang dihadapi penegak hukum adalah adanya keterlambatan dalam hal persyaratan pengajuan remisi seperti, keterlambatan datangnya petikan vonis dari Pengadilan Negeri yang memutus perkara naripidana tersebut sehingga menghambat pengusulan remisi bagi narapidana yang bersangutan, terdakwa tidak bisa membayar denda atau uang pengganti, ketiadaan sarana untuk penghitung remisi kareana penghitunganya masi dilaksanakan dalam keadaan manual yaitu dengan mengunakan alat telram yang juga digunakan menghitung eksipirasi (bebas lepas narapidana), perilaku narapidana yang terlibat atau melakukan tindakan indispiliner dan kurangnya budaya narapidana dalam menjaga perilaku yang sering menimbulkan terjadinya suatu keributan atau kericuhan terhadap narapidana lain.Penelitian ini menggunakan metode penelitian normative dan empirik. Kata Kunci : Remisi, Narapidana, Tindak Pidana Korupsi.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up