Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKEDUDUKAN WASIAT DALAM SISTEM PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM
Nama: MOH. ZAINUDIN
Tahun: 2021
Abstrak
Wasiat adalah suatu akta yang berisikan suatu pernyataan kemauan terakhir dari seseorang tentang apa yang dikehendakinya terhadap kekayaannya setelah meninggal dunia kelak. Wasiat sebagai salah satu hukum kekeluargaan yang mempunyai peranan penting yakni menentukan dan mencerminkan adanya sistem dan bentuk hukum di dalam masyarakat. Yang dimaksud dengan pelaksanaan wasiat adalah pernyataan pemberian dan penerimaan wasiat. Wasiat mempunyai fungsi terutama untuk mewajibkan para ahli warisnya membagi-bagi harta peninggalannya dengan cara yang baik. Wasiat atau surat wasiat itu mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam pembagian harta warisan menurut Islam, karena untuk menjaga kemaslahatan umat dan menjaga agar harta warisan itu tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak baik, seperti judi, mabuk, minum-minuman keras, dan lain sebagainya. Wasiat juga menurut Islam adalah tindakan seseorang memberikan hak kepada orang lain untuk memiliki sesuatu baik berupa benda atau manfaat secara sukarela (tabarru’) yang pelaksanaannya ditangguhkan setelah peristiwa kematian orang yang memberi wasiat. Kata Kunci : Wasiat, Hukum Kekelurgaan, Wasiat Islam.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up