JudulTINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMBAGIAN WARISAN MENURUT HUKUM ADAT DI DESA TONGGOLOBIBI KECAMATAN SOJOL |
Nama: MATILDA |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK MATILDA, D 101 15 338, Tinjauan Yurudis Tentang Pembagian Warisan Menurut Hukum Adat di Desa Tonggolobibi Kecamatan Sojol, Pembimbing : HJ. Nursiah Moh. Yunus, S.H., M.H Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pembagian warisan menurut hukum adat yang ada di Desa Tonggolobibi Kecamatan Sojol dan untuk mengetahui bagaimana cara penyelesaian sengketa waris menurut hukum adat yang ada di Desa Tonggolobibi Kecamatan Sojol. Metode Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode yuridis empiris, melalui pengumpulan data primer dan sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh dengan cara melakukan wawancara kepada sekertaris desa dan masyarakat adat desa Tonggolobibi untuk memperoleh informasi dan pemahaman yang terkait dengan permasalahan dalam penulisan ini. Data sekunder yaitu data dan informasi yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang berhubungan dengan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh bahwa pelaksanaan pembagian warisan menurut hukum adat pada masyarakat desa Tonggolobibi kecamatan Sojol menganut sistem kekerabatan parental, dimana kedudukan anak laki-laki dan anak perempuan sama sehingga dalam pembagian warisan hak anak laki-laki dan hak anak perempuan sama tetapi bukan berarti akan mendapat pembagian yang sama karena barang-barang atau jenis-jenis warisan itu berbeda-beda, sehingga harus dibagi sesuai dengan bentuk dan jenis benda peninggalan pewaris. pada masyarakat desa Tonggolobibi kecamatan Sojol jarang sekali ada sengketa mengenai kewarisan. Jika ada sengketa, maka cara penyelesaian sengketa pewarisan secara adat pada masyarakat desa Tonggolobibi adalah dengan cara musyawarah antar keluarga (para ahli waris) dan masyarakat adat. Dan juga berusaha agar penyelesaian sengketa waris tidak sampai dibawa ke balai desa apa lagi sampai dibawa ke pengadilan, karena masyarakat desa Tonggolobibi menganggap hal tersebut sebuah aib keluarga jika terjadi perselisihan antara keluarga hanya karena warisan. Kata kunci : pembagian warisan, penyelesaian sengketa waris |