Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA MOTIF BATIK BOMBA DONGGALA
Nama: Fyren Gentari Putri
Tahun: 2019
Abstrak
Batik adalah kerajinan yang memiliki nilai seni tinggi dan telah menjadi bagian dari budaya Indonesia sejak lama. Oleh karena itu batik dengan motif tradisionalnya termasuk motif batik Bomba Donggala merupakan kekayaan budaya Indonesia warisan bangsa. Atas dasar itu, batik perlu dilindungi dan didukung pengembangannya. Penelitian ini melatarbelakangi bahwa minimnya pemahaman masyarakat tentang hak cipta, sehingga masih banyak terjadi pelanggaran hak cipta baik oleh masyarakat lokal maupun warga negara asing. Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: bagaimana pengaturan perlindungan atas motif batik bomba Donggala dan bagaimanakah apabila pihak asing ingin melakukan pemanfaatan atas motif batik bomba Donggala secara komersial. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan dengan pedoman wawancara. Hasil penelitian menunjukan bahwa batik bomba sampai saat ini sudah tidak diketahui penciptanya sehingga menjadikan Negara sebagai pemegang hak cipta atas ekspresi budaya tradisional sesuai pada Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Mengingat batik bomba merupakan aset Negara yang memiliki nilai ekonomi tinggi, pemerintah Indonesia memberikan perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan terhadap pihak asing yang ingin melakukan pemanfaatan terhadap batik bomba secara komersial sesuai dengan syarat yang berlaku.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up