Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENYELESIAN TANGGUNG JAWAB ATAS GANTI KERUGIAN RUSAK ATAU HILANGNYA JAMINAN BARANG GADAI
Nama: TANTI
Tahun: 2020
Abstrak
Tanti, D10115335, Penyelesaian Tanggung Jawab Atas Ganti Kerugian Rusak Atau Hilangnya Jaminan Barang Gadai (DibimbingOleh Dr. Ahmad Aswar Rowa, SH, MH) Tujuan penelitian ini adalah mengetahui penyelesaian tanggung jawab atas ganti kerugian rusak atau hilangnya jaminan barang gadai. Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian hukum normatif merupakan sebuah metode penelitian hukum yang berupaya untuk menemukan kebenaran koherensi, yaitu adakah aturan hukum sesuai norma hukum dan adakah norma yang berupa perintah atau larangan itu sesuai dengan prinsip hukum, serta apakah tindakan seseorang sesuai dengan norma hukum atau prinsip hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa PT Pegadaian (Persero) bertanggung jawab terhadap barang jaminan yang mengalami kerusakan atau hilang, pihak pegadaian telah memiliki peraturan tersendiri yang mengatur masalah tersebut, yaitu telah diatur dalam Pasal 13 ayat (2) Aturan Dasar Pegadaian dan Pasal 6 ayat (1) Buku Tata Pekerjaan Pegadaian. Apabila barang gadaian hilang, pihak pegadaian langsung melaporakan klaim kepihak Asuransi untuk mengganti sisa pinjaman dari nasabah, jadi yang akan dilunasi oleh pihak pegadaian yaitu utang nasabah kepada PT Pegadaian dan bukan barang jaminan dari nasabah. Adapun penyelesaian ganti kerugian atas tuntutan debitur, oleh karena itu untuk menyelesaikan adanya tuntutan nasabah yang barang jaminanya hilang atau rusak atau hilang, pihak pegadaian menempuh dua cara yaitu Cara kekelurgaan dan dengan cara pihak Pegadaian akan memperbaiki kembali apabila barang jaminan kerusakannya parah, pihak pegadaian mengganti sesuai dengan taksiran dari barang tersebut Kata Kunci: Tanggung Jawab Jaminan Barang Gadai

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up