JudulDasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak (Studi Putusan Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2022/PN Pal) |
Nama: BURHANUDDIN |
Tahun: 2023 |
Abstrak Burhanuddin, D 101 15 329 dibimbing Syacdhin SH., MH dan Awaliah SH., MH, Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak (Studi Putusan Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2022/PN Pal). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan Bagaimanakah implementasi perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban persetubuhan di Pengadilan Negeri Palu, mempergunakan penelitian empiris. Hasil penelitian ini diketahui bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam putusan Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2022/PN Pal dengan beberapa pertimbangan yaitu memeriksa dan menjatuhkan putusan berpedoman pada surat dakwaan, memeriksa saksi dan alat bukti serta pertimbangan yuridis dan sosiologis. Berdasarkan posisi kasus perkara Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2022/PN Pal, hakim berpendapat telah sesuai dengan ketentuan hukum pidana formil maupun hukum pidana materil dan syarat dapat dipidananya seorang, hal ini didasarkan pada pemeriksaan dalam persidangan, dimana alat bukti yang diajukan JPU, termasuk di dalamnya keterangan saksi yang saling berkesesuaian ditambah dengan keterangan terdakwa yang mengakui secara jujur perbuatan yang dilakukannya atas dasar pertimbangan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu menyatakan unsur perbuatan terdakwa telah mencocoki rumusan delik dan pelaku dapat dipertanggungjawabkan. Bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh sesama anak diantaranya diberikan perlindungan sebagaimana terdapat dalam undang-undang Perlindungan anak. Kata Kunci : Anak, Persetubuhan, Pertimbangan Hakim |