Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulWANPRESTASI PENGGARAP DALAM PERJANJIAN BAGI HASIL PERIKANAN TERHADAP PEMILIK TAMBAK IKAN DI DESA OGOAMAS KECAMATAN SOJOL UTARA KABUPATEN DONGGALA
Nama: IRMAWATI
Tahun: 2019
Abstrak
ABSTRAK PERJANJIAN BAGI HASIL PERIKANAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 1964 TENTANG PERIKANAN IRMAWATI / D 101 15 327 PEMBIMBING I : Hj. DARWATI PAKKI, SH, MH PEMBIMBING II : Hj. ROSNANI LAKUNNA, SH,MH penduduk setempat yang sudah lama dikenal oleh pemilik tambak ikan. Skripsi ini membahas tentang wanprestasi penggarap dalam perjanjian bagi hasil ikan dengan pemilik tambak ikan di Kecamatan Sojol utara Kabupaten Donggala. Tambak merupakan salah satu sumber kehidupan bagi masyarakat petani tambak di desa. Dalam kehidupan sehari-hari, sering ditemukan banyak orang yang memiliki tambak tetapi tidak mempunyai waktu untuk mengerjakan tambaknya, sehingga ada kecenderungan pengelolaan tambaknya memerlukan jasa orang lain. Di sisi lain, Pengusahaan tambak secara bagi hasil memegang peranan penting dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat petani tambak. Maka rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini yaitu bagaimna pelaksanaan perjanjian bagi hasil perikanan antara pemilik tambak dan faktor apa yang menyebabkan terjdinya wanprestasi dalam perjanjian bagi hasil perikanan di desa ogoamas kecamatan sojol utara kabupaten donggala. Di samping itu juga mempunyai tujuan yaitu untuk mengungkapkan faktor penyebab penggarap tambak melakukan wanprestasi terhadap pemilik tambak ikan dalam perjanjian bagi hasil ikan, akibat hukum bagi penggarap tambak yang melakukan wanprestasi terhadap pemilik tambak ikan dalam perjanjian bagi hasil ikan dan upaya yang dapat dilakukan oleh pemilik tambak ikan terhadap penggarap tambak yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian bagi hasil ikan. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum empiris. Di samping itu, pemilik tambak ikan tidak pernah atau jarang mengecek tambaknya karena dipercayakan secara penuh kepada penggarap. Akibat hukum bagi penggarap tambak yang melakukan wanprestasi terhadap pemilik tambak ikan dalam perjanjian bagi hasil ikan di Kecamatan Sojol utara Kabupaten Donggala adalah membayar ganti rugi. Kata Kunci: Perjanjian Bagi Hasil, Tambak Ikan, Wanprestasi.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up