JudulPENERAPAN PRINSIP KEADILAN RESTORATIF DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI ITE (Studi Kasus Laporan Polisi No. : LP/411/VIII/2018/SULTENG/SPKT) |
Nama: I Kadek Ari S |
Tahun: 2019 |
Abstrak PRINSIP KEADILAN RESTORATIF DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI ITE (Studi Kasus Laporan Polisi No. : LP/411/VIII/2018/SULTENG/SPKT) Oleh : I Kadek Ari Sucipta / D 101 15 325 Pembimbing / Dr. Jubair. S.H., M.H Kejahatan penipuan yang dilakukan manusia melalui media Elektronik merupakan kejahatan yang sering terjadi masa sekarang, sehingga kejahatan yang diterjadi tersebut hanya dapat dilakukan oleh orang-orang menguasai dan memahami teknnologi canggih, dan teknologi canggih tersebut yang mereka gunakan untuk melakukan tindak pidana penipuan, hal ini akan membuat banyak korban penipuan yang dimana korbanya kurang memahami dan menguasai teknologi atau media elektronik itu sehingga sulit untuk meminta pertanggung jawaban pelaku penipuan. Tindak pidana yang dilakukan memalui media elektronik tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan uraian latar belakang diatas maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut: (1) Bagaimanakah penerapan prinsip restorative justice pada perkara penipuan melalui ITE nomor LP/411/VIII/2018/SULTENG/SPKT?, (2) Kendala apa yang ditemui dalam penerapan restorative justice pada perkara penipuan melalui ITE nomor LP/411/VIII/2018/SULTENG/SPKT?. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan untuk mengetahui Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Penanganan Tindak Pidana Penipuan Melalui ITE, Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian Yuridis Normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Data primer atau data dasar adalah data yang didapatkan atau diperoleh langsung dari sumber pertama, yaitu kepolisian. Jadi data primer diperoleh langsung dari hasil wawancara dengan narasumber di kepolisian. Kata Kunci: ITE; Keadilan Restoratif; Penipuan. |