JudulPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN |
Nama: ANDI AHMAD N BAROPO |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Ujaran Kebencian, Andi Ahmad N Baropo D 101 15 324, Di bawah bimbingan Achmad Allang, S.H, M.H Studi ini bertujuan untuk mengetahui Bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan suatu tindak pidana ujaran kebencian dan bagaimana perlindungan hukum yang benar melihat maraknya terjadi ujaran kebencian di media sosial yang dilakukan anak padahal anak merupakan generasi penerus bangsa, hal ini sangat mengkhawatirkan karena dapat mempengaruhi kepribadian anak, menimbulkan konflik sosial, permusuhan, dan perpecahan dan juga membuat anak di intimidasi bahkan yang lebih buruk terjadi persekusi padahal anak masih labil dalam berfikir dan bertindak. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang melakukan tindak pidana ujaran kebencian; Bagaimana kebijakan system peradilan pidana Anak yang diterapkan terhadap anak pelaku tindak pidana menurut hukum pidana positif saat ini. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum Normatif. Data primer atau bahan hukum Primer penelitian dari undang-undang, sedangkan data sekunder dikumpulkan dari studi kepustakaan Fakultas hukum. Metode analisis data dilakukan Bersifat deskriptif. Dari hasil penelitian dapat di simpulkan bahwa, Perlindungan anak merupakan upaya yang diusahakan dari berbagai kalangan, mulai dari unit keluarga sampai dengan Negara memberikan upaya-upaya tertentu demi terjaminnya kehidupan dan perkembangan seorang penerus bangsa. Kebijakan hukum harus diterapkan didalam penyelesaian hukum terhadap anak dibawah umur sebab dalam kajian psikologis seorang anak belum bisa sepenuhnya mempertanggungjawabkan apa yang diperbuatnya karena dalam tahap tumbuh dan berkembang. Penyelesaian masalah yang secara kekeluargaan dan tanpa mengedepankan pemidanaan adalah cara yang efektif untuk menyelesaikan permasalahan anak nakal. Penelitian ini merekomendasikan perlunya perhatian, pengawasan, dan penghargaan Negara dan Masyarakat terhadap anaknya dan ketika terjadi perkara ujaran kebencian oleh anak di media sosial dilakukan perlindungan sesuai Undang – Undang Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Kata Kunci: Anak, ujaran kebencian, Perlindungan Hukum Anak, Kebijakan Hukum |