JudulPEMERIKSAAN TEMPAT KEJADIAN PERKARA DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM POLRESTA PALU |
Nama: ZULKIFLI |
Tahun: 2023 |
Abstrak PEMERIKSAAN TEMPAT KEJADIAN PERKARA DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM POLRES PALU Zulkifli / D10115317 Dr. Syachdin, S.H., M.H Awaliah, S.H., M.H ABSTRAK Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana peranan penyidik dan penerapan standar operasional prosedur tempat kejadian perkara sabagai upaya mengungkap kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Palu?. (2) Apakah hambatan yang dihadapi oleh penyidik dalam pelaksanaan tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polres Palu?. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan hukum sosiologis atau empiris (sosio legal research). Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Tempat Kejadian Perkara adalah tempat dimana terjadinya suatu peristiwa pidana yang ditemukan hal penting dan membantu untuk penyelidikan selanjutnya, serta terkait dengan barang bukti yang ditemukan. Penanganan tempat kejadian perkara merupakan tahap awal dari penyidikan, penyidik dalam melakukan tugasnya pada saat proses pelaksanaan olah tempat kejadian perkara tetap mengacu pada JUKLAK Kepolisian Republik Indonesia dengan nomor 04/I/1982 dan 20 JUKNIS Kepolisian Republik Indonesia dengan nomor JUKNIS 01/II/1982. Proses pelaksanaan olah Tempat Kejadian Perkara dimulai dari persiapan penanganan TKP, perjalanan ke TKP, tindakan pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), olah TKP yang terdiri dari pengamatan umum, pemotretan, pembuatan sketsa, pengumpulan barang bukti, penanganan korban, saksi, dan pelaku, pengorganisasian olah TKP, dan akhir penanganan TKP yang terdiri dari konsolidasi, pembukaan/pembebasan TKP, pembuatan berita acara pemeriksaan di TKP, dan evakuasi kegiatan. Adapun kendala yang dihadapi penyidik dalam melakukan pelaksanaan olah TKP yang terbagi menjadi dua bagian yakni kendala dari luar kepolisian dan kendala dari dalam kepolisian sendiri. Kata Kunci: Penyidikan Tindak Pidana; Tempat Kejadian Perkara. |