JudulPENYELESAIAN SENGKETA HAK MILIK ATAS TANAH DENGAN PERUSAHAAN LISTRIK TENAGA UAP (PLTU) DIKECAMATAN SINDUE |
Nama: Andi Hasmiati |
Tahun: 2019 |
Abstrak Masalah tanah adalah masalah yang menyangkut hak rakyat yang paling dasar. Tanah disamping mempunyai nilai ekonomis juga berfungsi sosial, oleh arena itulah kepentingan pribadi atas tanah tersebut dikorbankan guna kepentingan umum. Ini dilakukan dengan pelepasan hak atas tanah dengan mendapat ganti rugi yang tidak berupa uang semata akan tetapi juga berbentuk tanah atau fasilitas lain. Beberapa permasalahan tanah, bisa diselesaikan dengan baik oleh Kantor Pertanahan (BPN) melalui ”mediasi”. Mediasi adalah salah satu bagian dari alternatif penyelesaian sengketa (APS), di samping negosiasi,arbitrase, dan pengadilan. Peran Kantor Pertanahan dalam rangka penyelesaian sengketa tanah secara mediasi di Kantor Pertanahan dan analisa yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan dalam rangka penyelesaian sengketa tanah secara mediasi di Kantor Pertanahan. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu suatu penelitian disamping melihat aspek hukum positif juga melihat pada penerapannya atau praktek di lapangan. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, yaitu setelah data terkumpul kemudian dituangkan dalam bentuk uraian logis dan sistematis, selanjutnya dianalisis untuk memperoleh kejelasan penyelesaian masalah, kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif, yaitu dari hal yang bersifat umum menuju hal yang bersifat khusus. Berdasarkan penelitian, diperoleh hasil : 1) Sebagai mediator, Kantor Pertanahan DONGGALA mempunyai peran membantu para pihak dalam memahami pandangan masing-masing dan membantu mencari hal-hal yang dianggap penting bagi mereka. Mediator mempermudah pertukaran informasi, mendorong diskusi mengenai perbedaan-perbedaan kepentingan, persepsi, penafsiran terhadap situasi dan persoalan-persoalan ada; dan 2) Mediasi dilingkungan balai desa dalaka kecamatan sindue di jalankan olah aparat pelaksana secara sporadis dengan mengandalkan kreatifitas dan seni di dalam gaya epemimpinan masing-masing pejabat, tetapi baru pada saat sekarang ini upayamediasi telah memiliki payung hukumnya di lengkapi pedoman serta petunjuk teknis yang memadai sehingga tidak ada keraguan lagi bagi aparat pelaksana untuk menjalankannya. |