Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulNARAPIDANA ANAK DAN PROSES PEMBINAANYA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN MAMUJU UTARA
Nama: SOEDARTO
Tahun: 2019
Abstrak
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk Bagaimana Proses Pembinaan Terhadap Narapidana Anak Di Lembaga Pemasyarakatan Mamuju Utara? Apakah kendala yang dihadapi oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan Di Mamuju Utara dalam Proses Pembinaan Terhadap Narapidana Anak? Metode Penelitian Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris.Metode penelitian hukum empiris merupakan suatu pendekatan dengan menganalisis, menelaah, mengkaji bahan hukum yang diperoleh dari bahan hukum primer, skunder dan tersier yang dijelaskan sebagai berikut : Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan hukum atau penerapan hukum terhadap Nara Pidana Anak. Bahan hukum skunder ini berupa bahan penunjang, terdiri dari literatur atau buku-buku, makalah, hasil-hasil penelitian dan sebagainya. Bahan hukum tersier berupa Kamus Hukum, Kamus Besar Bahasa Indonesia dan internet. Pengertian narapidana. Kamus besar Bahasa Indonesia memberikan arti bahwa:Narapidana adalah orang hukuman (orang yang sedang menjalani hukuman karena tindak pidana); terhukum.Sementara itu, menurut kamus induk istilah ilmiah menyatakan bahwa Narapidana adalah orang hukuman; orang buaian. Selanjutnya berdasarkan kamus hukum narapidana diartikan sebagai berikut: Narapidana adalah orang yang menjalani pidana dalam Lembaga Pemasyarakatan Dalam proses pembinaan terhadap anak dalam menjalani pidana dilembaga pemasyarakatan mamuju utara sebagaimana pada uraian kesimpulan ini, hendaknya anak perlu dibina dan di didik dengan memperhatikan hak-hak dan kewajibannya, sesuai penggolongan atas dasar umur, jenis kelamin, lama pidana yang dijatuhkan, jenis kejahatan, Dll. Disamping itu, pembinaan yang diberikan terhadap anak didik pemasyarakatan meliputi 2 bidang yaitu pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up