JudulANALISIS YURIDIS ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN |
Nama: Citra Fadilah |
Tahun: 2019 |
Abstrak Kebutuhan lahan non pertanian cenderung mengalami peningkatan. Hal ini mendorong terjadinya alih fungsi lahan pertanian dan apabila tidak dikendalikan dapat mengancam ketahanan pangan. Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian. Penelitian ini dilatarbelakangi bahwa lahan pertanian pangan memiliki fungsi strategis secara sosial, ekonomi dan religius bagi masyarakat. Namun karena kebutuhan terhadap lahan-lahan baru serta laju pertumbuhan penduduk yang memerlukan lahan Alih fungsi lahan bila tidak diantisipasi akan mengancam ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan petani dan masyarakat. Melalui penelitian normatif (legal research) dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) faktor penyebab terjadinya alih fungsi lahan karena pertumbuhan pendudukan dan kompetisi mendapat lahan yang tinggi sementara pertumbuhan luas lahan pertanian pangan berkelanjutan tidak terjadi; 2) Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan beserta peraturan pelaksanaannya mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah melakukan kewajibannya untuk mensejahterakan rakyat melalui perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan termasuk dengan merumuskan insentif dan disinsentif dalam bentuk pembentukan instrumen hukum; dan 3) Pemerintah Daerah dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan perlu menetapkan kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam Peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya diderivasi ke dalam Peraturan daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan agar alih fungsi lahan dapat dicegah dan lahan pertanian pangan dapat dikembangkan menjadi lahan pertanian abadi untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan |