Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DALAM MEWUJUDKAN KETAHANAN PANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN
Nama: RIDZTA DIANSARI
Tahun: 2019
Abstrak
ABSTRAK Ridzta Diansari, D 101 15 300, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, Dibawah Bimbingan Dr. Mohammad Tavip, S.H., M.Hum Dan Dr. Asri Lasatu, S.H., M.H. Ketahanan pangan dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2012 pasal 12 yang secara tegas mengatur mengenai tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah dalam mewujudkan ketahanan pangan, yaitu salah satunya ”Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan pangan. Maka penulis tertarik untuk melakukan sebuah penelitian yang berjudul “Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan” tujuan penelitian ini Untuk mengetahui Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam mewujudkan Ketahanan Pangan sesuai dengan Undang¬-Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dalam hal ini jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, yakni penelitian yang berusaha untuk mengkaji dan mendalami serta mencari jawaban tentang apa yang seharusnya dari setiap permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan di Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Daerah telah bekerja secara optimal tetapi belum efisien karena politik anggaran dalam APBD belum sepenuhnya dapat mendukung terwujudnya Ketahanan Pangan Daerah yang peruntukannya belum dominan terhadap pembangunan Ketahanan Pangan Daerah. Dan setelah ditetapkannya UU No. 41 Tahun 2009 dan Perda No 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pemerintah Daerah belum mampu mengimbangi alih fungsi lahan yang terus terjadi. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pemerintah Daerah, Ketahanan Pangan

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up