Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTinjauan Yuridis Kewenangan BPK Dan BPKP Menghitung Kerugian Negara Dalam Rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Nama: RAHMAT KURNIADI
Tahun: 2019
Abstrak
ABSTRAK RAHMAT KURNIADI, D 101 15 297, Tinjauan Yuridis Kewenangan BPK Dan BPKP Menghitung Kerugian Negara Dalam Rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Dibawah bimbingan Dr. H. Abdul Rasyid Thalib S.H., M.H. Penelitian ini mengkaji tinjauan yuridis tentang kewenangan BPK dan BPKP menghitung kerugian negara dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi berkaitan dengan kedudukan dalam BPK dan BPKP melakukan pengawasan keuangan negara dan kekuatan mengikat hasil audit dalam menetapkan kerugian negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini adalah peneliatan hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dengan sumber data bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Sumber data dikumpulkan dengan teknik riset kepustakaan. Hasil penelitian yang mendasar pada asas-asas hukum, teori hierarki perundang-undangan, dan teori kewenangan serta negara hukum ini menunjukkan bahwa kewenangan BPKP tumpang tindih dengan kewenangan BPK berdasarkan PP No. 192 Tahun 2014 tentang BPKP, UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK dan UU No. 20 Tahun 2001PTPK, bila dikaitkan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK. Tumpang tindih itu timbul karena terdapat inskonsitensi dalam UU KPK dan UU BPK dalam penentuan lembaga yang berwenang dalam koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi dan kekuatan hukum yang mengikat hasil audit BPK dan BPK. Undang-Undang BPK secara tegas menyatakan bahwa hanya BPK lembaga satu-satunya yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara.Namun terdapat juga lembaga yang berwenang yaitu BPKP.Kewenangan BPKP yang tumpang tindih juga muncul dalam hal penetuan lembaga yang berwenang dalam hal penentuan kerugian negara. Ketidakjelasan Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang KPK dan Pasal 32 UU PTPK dalam mengatur instansi yang berwenang dalam penghitungan kerugian negara digunakan oleh BPKP sebagai “senjata” untuk melancarkan kewenangannya. Ketidakjelasan itu menyebabkan suatu problematika, padahal dalam UU BPK secara tegas menyatakan bahwa BPK satu-satunya lembaga yang berwenang. Kata Kunci :BPK, BPKP, Kerugian Negara, Tindak Pidana Korupsi.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up