Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPELAKSANAAN PENGELOLAAN BENDA SITAAN TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING DI RUPBASAN KELAS 1 PALU
Nama: FAJRIANSYAH
Tahun: 2019
Abstrak
ABSTRAK Fajriansyah, Pelaksanaan Pengelolaan Benda Sitaan Tindak Pidana Illegal Logging di Rupbasan kelas 1 Palu, dibimbing oleh Dr.H.Hamdan Rampadio,S.H.,M.H. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau pelaksaan pengelolaan benda sitaan Negara tindak Pidana Illegal Logging kelas 1 Palu, dan mengetahui Kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaanya. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian Yuridis Empiris. Bentuk penelitiannya yaitu menganalisis permasalahan yang dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh dilapangan. Rumah penyimpanan benda sitaan negara atau biasa disingkat Rupbasan adalah tempat penyimpanan benda sitaan negara dan tempat benda rampasan negara dalam proses Hukumnya, baik dalam proses Penyelidikan hingga proses penetapan di Pengadilan (putusan), salah satu dasar hukum dari Rupbasan ditegaskan dalam Pasal 44 ayat (1) KUHAP yang berbunyi “Benda Sitaan Negara disimpan di dalam Rumah penyimpanan benda sitaan negara” Tidak Sedikit dalam suatu perkara kasus pidana yang sedang ditangani oleh penyidik banyak barang bukti yang rusak bahkan hilang, hal bisa terjadi karena berbagai penyebab, di antaranya kurang baiknya pemeliharaan barang bukti yang dilakukan pihak Rupbasan dan juga adanya penyalahgunaan barang bukti yang telah disita bahkan disalah gunakan oleh oknum Rupbasan dan pihak penegak hukum. Dalam hal ini penulis menemukan beberapa hasil penelitian yaitu kendala-kendala pengelolan yang muncul secara eksternal dan internal, internal diantaranya tempat penyimpanan yang kurang memadai serta kurangnya biyaya pengelolaan benda sitaan negara dan Sdm (sumber daya manusia) yang rata-rata berpendidikan SMA. Kendala eksternal yaitu kurangnya kerjasama antara Penegak Hukum dengan pihak Rupbasana, serta pihak KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) dan Pihak Rupbasan tidak punya kewenangan untuk memusnahkan, serta harus menunggu dari pihak yang berwenang untuk memusnahkan BASAN (Barang Sitaan Negara) dan BARAN (Barang Rampasan Negara). Kata Kunci :Rupbasan, Pelaksanaan Pengelolaan benda sitaan, tindak Pidana Illegal Logging

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up