Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPROSES PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK ATAS TANAH DALAM PENERBITAN SERTIFIKAT GANDA
Nama: Nurfitra
Tahun: 2019
Abstrak
Fenomena Kasus “sertifikat ganda” yang menimbulkan sengketa perdata anatar para pihak, untuk membuktikan jaminan kepastian hukum atas tanah tersebut diselesaiakan melalui lembaga peradilan. Rumusan masalah penelitian ini yaitu (1) Prosedur penerbitan hak atas tanah dalam sertifikat? (2) Perlindungan hukum pemegang hak atas tanah dalam penerbitan sertifikat ganda?, penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris. Sumber data penelitian berasal dari data primer (wawancara dan dokumentasi) dan data sekunder (studi kepustakaan). Tekhnik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian yang telah terkumpul kemudian dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian ini yaitu (1) Proses dan prosedur untuk memperoleh hak milik atas tanah merupakan kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Pokok Agraria, Pasal ini meliputi; (a). pengukuran, perpetaan, dan pembukuan tanah; (b). pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tanah tersebut; (c). pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. (2) Para pemegang hak yaitu para penggugat mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana dalam peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997, dan pasal 19 ayat (2) huruf c, pasal 23 ayat (2), pasal 32 ayat (2) dan pasal 38 ayat (2) UUPA, bahwa surat-surat tanda bukti hak berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Pemegang hak atas tanah yang menjadi objek sengketa tidak mendapatkan perlindungan hukum setelah adanya keputusan pencabutan atas sertifikat tanah tersebut karena menganut system publikasi dalam pendaftaran tanah yaitu system publikasi negative (tidak mutlak) yang mengandung unsur positif. Saran peneliti ini yaitu (1) Hendaknya pejabat Kantor Pertanahan lebih meningkatkan upaya pencegahan penerbitan sertifikat ganda dengan melakukan pendaftaran tanah dengan lebih teliti, cermat dan saksama terutama pada saat melakukan pengukuran dan pemetaan. Hendaknya dalam pendaftaran tanah menggunakan system publikasi positif sehingga pemegang hak atas tanah benar-benar mendapat perlindungan yang mutlak atas kepemilikan sertifikat hak milik atas tanah tersebut dan tidak dapat diganggu gugat kembali. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak Atas Tanah dan Sertifikat Ganda.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up