JudulTINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEREDARAN DAN PERDAGANGAN MAKANAN IMPORT ILEGAL DI WILAH HUKUM KEPOLISIAN RESORT KOTA PALU |
Nama: MUHAMMAD RISALDI |
Tahun: 2022 |
Abstrak TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEREDARAN DAN PERDAGANGAN MAKANAN IMPOR ILEGAL DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN Oleh : Muhammad Risaldi / D 101 15 284 Dr. Syachdin, S.H., M.H ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui syarat dan ketentuan apa sajakah yang harus dipenuhi dalam mengedarkan dan memperdagangkan makanan kemasan impor di Wilayah Hukum Republik Indonesia, khususnya di wilayah Hukum Kepolisian Resort Kota Palu. Untuk mengetahui jenis pelanggaran dan kejahatan apa yang terjadi dalam kasus peredaran dan perdagangan makanan kemasan impor di wilayah Hukum Kepolisian Resort Kota Palu. Penilitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis-empiris, yakni penelitian yang dilakaukan terhadap problematika hukum dengan didasarkan pada kajian aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu, dilakukan pula kajian-kajian yang bersifat sosiologis, yakni melakukan pengamatan dan kajian atas sikap aparat penegak hukum dan aparat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) balai Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) yang bertugas mengawasi dan menyidik perkara-perkara peredaran makanan olahan dalam kemasan impor yang tidak disertai dengan dokumen yang diperlukan, khususnya izin edar, dan PPNS Bea Cukai yang bertugas melakukan penyidikan perkara tindakan pidana penyelundupan pada umumnya. Dalam hal produksi pangan, penjelasan undang-undang nomor. 18 tahun 2012 tentang pangan menekankan bahwa, pelaku usaha pangan dalam melakukan produksi pangan memenuhi ketentuan mengenai kegiatan atau proses produksi pangan. Untuk itu, pelaku usaha pangan dituntut untuk senantiasa bertanggung jawab terhadap panagan atau makanan yang diedarnya, berpotensi menyebabkan kerugian yang diderita konsumen. Dilain pihak, masyarakat juga perlu diberi informasi yang jelas mengenai setiap produk pangan yang dikemas. Kata Kunci : Perdagangan; Makanan; Peredaran Import |