JudulFUNGSI IZIN SEBAGAI INSTRUMEN PENGAWASAN DALAM PENDIRIAN BANGUNAN DI DAERAH KABUPATEN MAMUJU |
Nama: M. ADI HARYADI |
Tahun: 2023 |
Abstrak Abstrak M. Adi Haryadi D10115280, Fungsi Izin Sebagai Instrumen Pengawasan Dalam Pendirian Bangunan Di Daerah Kabupaten Mamuju, pembimbing: Dr. Ansar, SHi., MH. Fokus penelitian ini adalah mengkaji Fungsi Izin Sebagai Instrumen Pengawasan Dalam Pendirian Bangunan Di Daerah Kabupaten Mamuju. Permasalahan yang peneliti ambil dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan izin bangunan gedung di daerah Kabupaten Mamuju. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan izin bangunan gedung di daerah Kabupaten Mamuju. Metode yang penulis gunakan dalam mengkaji penelitian tersebut adalah yuridis normatif atau penelitian bahan kepustakaan, yaitu metode yang menggunakan data sekunder sebagai sumber utama yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan, data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari penelitian kepustakaan (library research), sebagai suatu teknik pengumpulan data dengan memanfaatkan berbagai literature berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku, karya ilmiah, makalah, artikel, bahan kuliah, media massa dan sumber lainnya. Dalam penelitian tersebut peneliti memiliki kesimpulan yaitu Izin merupakan instrumen yang digunakan dalam Hukum Administrasi, pemerintah menggunakan izin sebagai sarana yuridis untuk membatasi penggunaan kebebasan bertindak bagi warga masyarakat, wewenang memberikan izin tunduk kepada peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Saat ini di tiap Kabuapaten/Kota fungsi izin sebagai instrumen yuridis tidak sesuai dengan tujannya, karena izin yang diberikan bukan untuk memenuhi syarat-sayarat bangunan gedung melainkan telah berubah menjadi sarana sumber pendapatan asli daerah semata. Sebaiknya kegiatan pengawasan harus dilaksanakan secara disiplin dan dievaluasi secara berkala, serta pemerintah Kabupaten Mamuju agar lebih tegas dalam pemberian sanksi terhadap bangunan gedung yang melanggar sebagaimana yang telah di atur dalam peraturan Perundang-Undangan. Kata Kunci: Izin, Pengawasan, Bangunan |