Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN HUKUM BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Nama: GALIFIRSAYDA
Tahun: 2019
Abstrak
TINJAUAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN GALIFIRSYADA/D 101 15 279 Dosen Pembimbing: ILHAM NURMAN,SH.,M.H ABSTRAK Permasalahan Yang akan di kaji di dalam karya ilmia ini yaitu: 1. Sejauhmana Kewenangan BPSK dalam penyelesaian sengketa antara konsumen dan Pelaku Usaha menurut UUPK. 2. Bagaimanakah bentuk pelaksanaan dari putusan BPSK serta hambatan-hambatannya.Penelitian ini bersifat deskriptif, dan hasil kesimpulan penelitian ini ditentukan dengan metode induktif Hasil analisis penelitian, disimpulkan bahwa konsep produk cacat meupakan dasar tanggung jawab bagi seorang pembuat produk. Produk cacat erat kaitannya dengan sifat pertanggungjawaban yang dapat Proses penyelesaian sengketa perlindungan konsumen khususnya terhadap produk cacat dapat dilakukan semua konsumen baik perorangan maupun kelompok (class action) bahkan bisa dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat melalui gugatan legal standing. penyelesaian sengketa ini dapat ditempuh melalui beberapa cara, diantaranya: Saran dalam penelitian ini adalah Pemerintah harus menegaskan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengenai tanggung jawab pelaku usaha terhadap produk cacat, selain itu agar BPSK membuat box (kotak) pengaduan dari konsumen, untuk memudahkan para konsumen membuat pengaduan yang dialaminya pengaduan tersebut untuk segera ditindak lanjuti sehingga masyarakat mengetahui fungsi dari BPSK. Kata Kunci: Sengketa Konsumen; Perlindungan Hukum; dan Tanggung Jawab Produsen.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up