JudulEksistensi Kepala Desa Menerbitkan Surat Keterangan Tanah Dalam Jual Beli Tanah Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 |
Nama: MOH.SAWAL |
Tahun: 2020 |
Abstrak Permasalahan yang akan dikaji dalam karya ilmiah ini adalah : Bagaimana Eksistensi Kepala Desa Menerbitkan Surat Keterangan Tanah dalam Transaksi Jual Beli Tanah di Tinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah?. Metode dalam penelitian ini adalah empiris yuridis normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif, dengan demikian termaksud dalam kategori penelitian kualitatif, dimana penelitian ini berusaha memberikan gambaran tentang Peraturan perUndang-Undangan dan bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan peranan Kepala Desa mengeluarkan surat keterangan tanah dalam transaksi jual beli tanah ditinjau dari Peraturan Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan Bahwa Eksistensi kepala desa atau kedudukan kepala desa di tinjau dari peraturan pemerinta nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, di atur dalam ketentuan pasal 7, pasal 8, dan pasal 39, kepala desa sebagai aparat pemerintah yang paling bawah mempunyai tugas-tugas yang sangat strategis di dalam membantu kepala kantor pertanahan dalam melaksanakan pendaftaran tanah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan Kekuatan hukum jual beli tanah yang didasarkan kepada surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa adalah sah dan memiliki ketentuan hukum terhadap tanah-tanah yang belum bersertifikat. Namun demikian setela pelaksanaan jual beli terjadi dengan hak atas surat keterangan tanah yang di keluarkan kepala desa tersebut maka pihak pembeli wajib untuk segera melakukan pengurusan pendaftaran tanah tersebut di kantor pertanahan dimana tanah tersebut berada, karena surat keterangan tanah yang dikeluarkan kepala desa bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah namun hanya sekedar bukti penguasaan fisik hak atas tanah oleh seseorang. |