JudulPELAKSANAAN PERJANJIAN KEMITRAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT ANTARA PERUSAHAAN INTI DENGAN PETANI PLASMA DI PT UNGGUL WIDYA TEKNOLOGI LESTARI |
Nama: Darmila |
Tahun: 2019 |
Abstrak ABSTRAK PELAKSANAAN PERJANJIAN KEMITRAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT ANTARA PERUSAHAAN INTI DENGAN PETANI PLASMA DI PT UNGGUL WIDYA TEKNOLOGI LESTARI DARMILA / D 101 15 271 PEMBIMBING I : Manga Patila, S.H., M.H. PEMBIMBING II : Armin K, S.H., M.H. Tujuan pola kemitraan atau inti plasma adalah untuk membantu para pelaku kemitraan dan pihak-pihak tertentu dalam mengadakan kerjasama kemitraan yang saling menguntungkan (win-win solution) dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, maka penulis tertarik untuk melakukan sebuah penelitian yang berjudul “Pelaksanaan Perjanjian Kemitraan Perkebunan Kelapa Sawit Antara Perusahaan Inti Dengan Petani Plasma Di PT Unggul Widya Teknologi Lestari” adapun rumusan masalah yang penulis angkat yaitu Bagaimana hubungan hukum kemitraan usaha antara perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Unggul Widya Teknologi Lestari dengan petani plasma dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap petani plasma dalam perjanjian pola kemitraan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Unggul Widya Teknologi Lestari. Dengan Tujuan penelitian Untuk mengetahui dan mempelajari hubungan hukum kemitraan usaha antara perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Unggul Widya Teknologi Lestari dengan petani plasma dan perlindungan hukum terhadap petani plasma dalam perjanjian pola kemitraan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Unggul Widya Teknologi Lestari. Dalam hal ini jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empisris, yakni suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan sebenarnya atau keadaan nyata yang terjadi di masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa Hubungan Hukum Kemitraan Usaha dan perlindungan hukum Antara Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Unggul Widya Teknologi Lestari Dengan Petani Plasma belum terlaksana dengan maksimal untuk itu diharapkan pihak perusahaan untuk eksistensinya melakukan pembinaan kepada masyarakat selaku kelompok mitra dan pihak pemerintah untuk berperan aktif sebagai Fasilitator Kemitraan, melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala yang berorientasi pada perlindungan hukum dan kepastian hukum. Kata kunci :Perjanjian; Kemitraan |