JudulIMPLEMENTASI PP NO 99 TAHUN 2012 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK-HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN (Studi Kasus Lapas Perempuan Kelas III Palu ) |
Nama: MOH. ZULKIFLI PAPUTUNGAN |
Tahun: 2022 |
Abstrak Moh. Zulkifli Paputungan D10115267, Implementasi PP NO 99 Tahun 2012 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Studi Kasus Lapas Perempuan Kelas III Palu), Pembimbing Harun Nyak Itam Abu. Rumusan Masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah pelaksanaan pembinaan narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Palu ? dan hambatan apa saja yang dialami dalam pelaksanaan PP Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Pelaksanaan Hak-Hak Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Palu ?. Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tentang pemberian pembebasan bersyarat khususnya bagi Narapidana berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan untuk mengetahui pemberian pembebasan bersyarat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan bertentangan atau tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Jenis penelitian yang digunakan Penulis di dalam Penulisan Hukum ini adalah penelitian hukum empiris. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, yaitu berupa pengumpulan data sekunder yang memiliki hubungan dengan masalah yang diteliti dan digolongkan sesuai dengan katalogisasi. Setelah semua data terkumpul kemudian dianalisis dengan metode deduktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pengaturan mengenai ketentuan pemberian pembebasan bersyarat bagi Narapidana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2), dan syarat khusus bagi Narapidana diatur dalam Pasal 43A ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 43B Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Sedangkan, aturan pemberian pembebasan bersyarat terhadap Narapidana berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan secara hierarki pembentukan peraturan perundang-undangan bertentangan dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Kata Kunci : Implementasi, Hak-Hak Warga Binaan |